Tentang Kami

Tentang Kami

    Tim Tanggap Insiden Siber/Computer Security Inicident Response Team Kabupaten Pacitan (CSIRT Pacitan) ditetapkan oleh Bupati Pacitan melalui Keputusan Bupati Pacitan Nomor : 188.45/890/KPTS/408.12/2022,  tentang Penetapan Tim Tanggap Insiden Siber Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan.

    Dalam Perbup tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ditunjuk sebagai Ketua CSIRT Pacitan dan ditugaskan untuk melaksanakan perumusan, perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pengembangan, pengawasan, evaluasi dan anggaran terkait CSIRT Pacitan.

    CSIRT Pacitan melaksanakan layanan tanggap insiden siber, berupa : 

  • Layanan reaktif, yaitu layanan yang terkait dengan kebutuhan melakukan respon terhadap insiden siber termasuk penangkalan, penindakan dan pemulihan siber.
  • Layanan proaktif, yaitu layanan yang mendeteksi dan mencegah serangan siber sebelum ada dampak nyata.
  • Layanan manajemen kualitas keamanan, yaitu layanan yang mendukung kegiatan-kegiatan reaktif dan proaktif

  CSIRT Pacitan secara resmi di-launching pada 2023 dan setiap pengguna sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan merupakan konstituen dari CSIRT Pacitan.